Penyesuaian Kembali Waktu Pelaksanaan Pelayanan Publik di Balai Besar POM di Manado
PEMBERITAHUAN
DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19
TERHADAP PELAYANAN PUBLIK
DI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI MANADO
Nomor : B-KP.11.01.112.1121.04.20.02
Kepada Yth,
Pelaku Usaha dan Mitra BBPOM di Manado
Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor: KP.11.01.2.24.03.20.43 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Plt. Sekretaris Utama Nomor: KP.11.01.2.24.03.20.25 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Upaya Kewaspadaan Dan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bersama ini dilakukan penyesuaian kembali sebagai berikut:
- Waktu pelaksanaan Work From Home (WFH) Balai Besar POM di Manado diperpanjang hingga tanggal 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
- Pelayanan Publik, Permintaan Informasi, Pengaduan Konsumen, Sertifikasi/Rekomendasi tetap dibuka dengan menghimbau memanfaatkan komunikasi secara online, melalui:
- No.Telp : (0431) 824327 1824686
- Whatsapp : 081281969799
- Website : bpommanado.id
- Email : uIpk_mdo@yahoo.co.id
- Pelayanan publik pengujian sampel pihak ketiga (Pelaku Usaha) belum dapat diterima kecuali Pengujian Hand Sanitizer “Cap Tikus” (dari Pemerintah Daerah) dan sampel kasus (Kepolisian, Kejadian Luar Biasa) yang sebelumnya dihimbau dikomunikasikan terlebih dahulu secara online.
- Penyesuaian Jam Kerja Balai Besar POM di Manado:
a. Jam Kerja Balai Besar POM di Manado:
Hari Senin s.d Kamis : 08.00-16.30
Waktu Istirahat : 12.00-12.45
Hari Jumat : 08.00-16.00
Waktu Istirahat : 11.45-13.15
b. Jam Kerja Balai Besar POM di Manado pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah:
Hari Senin s.d Kamis : 08.00-15.00
Waktu Istirahat : 12.00-12.30
Hari Jumat : 08.00-15.30
Waktu Istirahat : 11.30-12.30
Demikian kami sampaikan, harap maklum, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Manado, 22 April 2020
Kepala Balai Besar POM di Manado
TTD
Dra. Sandra M.P. Linthin, Apt, M.Kes
Tinggalkan Balasan