• ULPK +62 812 8196 9799
  • Email bpom_manado@pom.go.id

Kegiatan Utama Balai Besar POM di Manado

Berdasarkan Peraturan BPOM No 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pengawas Obat dan Makanan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Latar Belakang Balai Besar POM di Manado

Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001 dan beberapa kali mengalami perubahan sampai terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI nomor 12 Tahun 2018 tanggal 08 Juni 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM yang telah dirubah dalam Peraturan BPOM Nomor 29 tahun 2019, BBPOM di Manado merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Kedudukan BBPOM di Manado berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Manado dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kedudukan BBPOM di Manado berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, dipimpin oleh seorang Kepala yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama. BBPOM di Manado dikategorikan sebagai Balai Besar POM. Selain mengatur tentang kategori Balai dan struktur organisasi, juga dibentuk Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Adapun total catchment area Balai Besar POM di Manado terdiri dari 15 Kabupaten/Kota, dengan rincian 12 kabupaten/kota merupakan catchment area BBPOM di Manado, sedangkan 3 kabupaten /kota merupakan catchment area Loka POM di Kabupaten Kepulauan Sangihe

More About Us

Tugas, Budaya, dan Linkungan BBPOM MANADO

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan BPOM No 12 Tahun 2018, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado mempunyai tugas pokok melaksanakan kebijakan teknis

Budaya dan Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas

Lingkungan Eksternal

Wilayah kerja Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado meliputi Provinsi Sulawesi Utara terletak pada 123º 07’ hingga 127º 10’ Bujur Timur dan 00º 15’






Peta Wilayah

Wilayah Kerja BBPOM Manado

  • 11 Kabupaten
  • 4 Kota Madya
  • 171 Kecamatan
  • 332 Kelurahan
  • 1.507 Desa