SHOPPING CART

close

Balai Besar POM di Manado Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang

Sehari setelah hari kemerdekaan RI ke-75 Balai Besar POM di Manado bekerjasama dengan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan Badan POM, Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Utara kembali berhasil menggagalkan Pengiriman Paket Obat Keras terlarang yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Utara dari Jakarta dan Bogor. Pada Bulan Agustus ini sudah tiga paket secara berturut-turut  berhasil diamankan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BBPOM di Manado dan Penyidik Dit.Resnarkoba Polda Sulawesi Utara yaitu : pertama pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan tersangka IL, kedua tanggal 18 Agustus 2020 dengan tersangka MFK dan FAP dan ketiga tanggal 19 Agustus 2020 dengan tersangka VAMA dengan jumlah seluruh temuan barang bukti Obat-Obat Tertentu (OOT) sekitar 10.000 (sepuluh ribu) tablet Hexymer 2. Terhadap 4 (empat) orang tersangka yang diamankan setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan dan dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Sejak bulan Januari sampai dengan bulan Agustus 2020, Balai Besar POM di Manado telah menggagalkan 6 (enam) kali pengiriman Obat Obat Tertentu yang sering disalahgunakan masuk ke Manado melalui pemesanan di media online dengan jumlah temuan 16.400 (Enam belas ribu empat ratus) Hexymer dan Tramadol. Dari hasil penelitian terhadap barang bukti, diketahui Hexymer 2 tersebut merupakan produk illegal dengan motif menggunakan Nomor Izin Edar Badan POM secara ilegal.

Pil Hexymer 2 atau Pil kuning atau Boti nama popular dikalangan pemakainya di wilayah Sulawesi Utara memiliki zat aktif Trihexylphenidyl 2 mg. Pil ini banyak beredar terutama di kalangan anak muda dan remaja. Trihexylphenidyl dan Tramadol merupakan golongan Obat keras yang digolongkan dalam Obat-Obat Tertentu (OOT) sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No. 10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan. Obat Hexymer 2 adalah obat yang bekerja pada sistem susunan saraf pusat seperti narkotika dan psikotropika, yang pada penggunaan diatas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Hexymer 2 secara khusus digunakan sebagai obat bagi penderita Parkinson, sementara Tramadol adalah obat pereda rasa nyeri yang juga bekerja pada susunan saraf pusat yang dapat menyebabkan ketergantungan bila digunakan tidak sesuai dengan rekomendasi dokter.

Melihat maraknya peredaran dan penyalahgunaan Obat yang dilarang tersebut di masyarakat kalangan anak muda bahkan pada kasus terbaru pelaku merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi  yang ada di Manado provinsi Sulawesi Utara oleh karena itu diperlukan peran aktif dari semua unsur masyarakat maupun lintas sektor penegak hukum lainnya sehingga pengawasan obat dapat lebih efektif, serta perlunya pemberian informasi dan edukasi secara intensif untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang bahaya penggunaan Obat-obatan tanpa rekomendasi dari dokter.

Tags:

0 thoughts on “Balai Besar POM di Manado Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK