BBPOM di Manado Ajak Apoteker Kota Manado Lindungi Masyarakat dari Bahaya Resistensi Antibiotik
Senin, 20 Juni 2022 – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado melalui Sosialisasi Pengendalian Anti Microbial Resistance (AMR) mengingatkan masyarakat bahaya pembelian obat keras tanpa resep dokter. Kepala BBPOM di Manado, Dra. Hariani, Apt. mengatakan bahwa kesadaran bersama masyarakat perlu dibangun dimulai dari menggandeng Ikatan Apoteker Indonesia melalui sosialisasi ini yang diharapakan nantinya para apoteker dapat mengedukasi masyarakat.
Deputi Pengawasan Obat dan Napza BPOM RI, Dra. Rr. Maya Gustina Andarini, Apt., M.Sc mengungkapkan, 72 persen fasilitas kesehatan dan apotek masih melayani pemberian antibiotik tanpa resep dokter. “Persoalan resistensi obat mengancam keamanan kesehatan dunia.” jelasnya.
Hasil penelitian tahun 2019, jumlah kematian akibat resistensi obat di seluruh dunia 4,95 juta jiwa. Di mana, 1,27 juta kematian akibat langsung dari AMR. Kematian akibat AMR lebih tinggi dari akibat HIV/AIDS dan Malaria.
Mimin Jiwo Winanti, S.Si, Apt, Direktur Pengawasan Distribusi dan Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor BPOM RI menjelaskan bahwa penggunaan antibiotik secara rasional sangat penting. Selama ini pasien atau masyarakat bisa mendapatkan obat keras tanpa resep dokter.
Koordinator Pelayanan Pencegahan Resistensi Antimikroba (KPRA) RSUD dr Soetomo, Dr. dr. Hari Paraton SpOG(K) mengungkapkan bahaya resistensi antibiotik.
“Sesuai aturan, khususnya penanganan pasien di faskes, antibiotik diberikan apabila diperlukan.” jelasnya.
Sedangkan KPRA RSUP Prof RD Kandou, dr. Olivia Woworuntu mengatakan, resistensi AMR disebabkan bakteri yang bermutasi. Dampaknya, pengobatan akan menjadi lebih lama. Biaya juga bertambah.
“Selama pasien masih infeksi, bakteri masih bermutasi dan replikasi, kesempatan untuk berpindah ke orang lain juga bertambah.” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan