SHOPPING CART

close

Bersama Ketua Komisi IX DPR RI dan Bupati Minahasa Selatan, BBPOM di Manado Luncurkan Nomor Izin Edar Minyak Tawaang.

Tawaang, 21 April 2022, BBPOM di Manado meluncurkan peresmian nomor izin edar Minyak Tawaang Bersama dengan Ketua Komisi IX DPR RI ibu Felly Estelita Runtuwene, SE Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Adrian Sumuweng mewakili Bupati Minahasa Selatan pada kesempatan tersebut berhalangan hadir, serta Bisnis Manager Kimia Farma Sulawesi Utara Bapak Made Nugraha Kusumajaya

“Minyak tawaang telah dikenal dan diperjualbelikan sejak dahulu, namun belum memilki izin edar. Sehingga berdampak pada mutu dan keamanannya serta penjualannya terbatas belum masuk dapat ke sarana ritel dan distribusi obat yang resmi diantarany apotek dan toko obat berizin.” Jelas Hariani

“Melihat potensi tersebut, Balai Besar POM di Manado melakukan pendampingan agar dapat memperoleh registrasi obat tradisonal Badan POM sebagai pengakuan legalitas akan keamanan dan mutu produk. Pendampingan tersebut melibatkan Kimia Farma Sulawesi Utara dan Dinas Terkait di Kab. Minahasa Selatan.” Jelas Hariani

“Pendampingan Perizinan minyak tawaang dari kelompok Bahtra, membuahkan hasil dengan terbitnya nomor izin edar dari Badan POM pada tanggal 26 Februari 2022 dengan nomor izin edar POM TR 226016731.” Papar Hariani

Dalam Kesempatan tersebut felly menjelaskan bahwa Minyak Tawaang Merupakan warisan nenek moyang masyarakat tawaang kabupaten minahasa selata yang telah digunakan secara turun temurun dan telah dirasakan khasiatnya  oleh masayarakat. Minyak tawaang dibuat menggunakan tanaman yang tumbuh di desa tawaang dan diproduksi dengan ilmu yang diwariskan oleh nenek moyang serta Khasiatnya yang telah dirasakan oleh masyarakat diantaranya digunakan sebagai pengobatan alternatif yang telah dipercaya oleh masyarakat sejak dahulu kala.

“Kami mengapresiasi Proses Pendampingan oleh Badan POM khususnya Balai Besar POM di Manado dalam hal ini untuk Obat Tradisional ini. Di masa mendatang, Balai Besar POM di Manado diharapkan dapat mendampingi pelaku usaha lainnya yang ada di Minahasa Selatan, bukan hanya terbatas obat tradisional, namun juga pelaku usaha Obat dan Makan di Minahasa Utara. Sehingga Pelaku UMKM dapat meningkatkan daya saing dengan memiliki izin edar.” Ungkap felly

“Diharapkan dengan pendampingan ini, dapat memotivasi pelaku usaha obat tradisional lainnya untuk memiliki izin edar. Karena dengan memiliki izin edar dapat memperluas jangkauan pemasaran tidak hanya di Sulawesi utara, namun di seluruh Indonesia bahkan berpotensi ekspor menembus pasar mancanegara. Hal ini tentunya akan meningkatkan profit dan kesejahteraan keluarga serta kemandirian ekonomi desa.” Ajak Felly.

Tags:

0 thoughts on “Bersama Ketua Komisi IX DPR RI dan Bupati Minahasa Selatan, BBPOM di Manado Luncurkan Nomor Izin Edar Minyak Tawaang.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK