Dampingi Pelaku Usaha Minyak Tawaang, BBPOM Di Manado Bersama PM-PTSP Minahasa Selatan Jelaskan Persyaratan Yang Diperlukan
Rabu 2 Juni 2021. Lokasi Desa Tawaang, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan. Plt Kepala BBPOM di Manado Bapak Agung Kurniawan, ST bersama Subkoordinator substansi Pemeriksaan (bagian Sertifikasi) dan PFM Ahli Madya Substansi Infokom mengunjungi lokasi sarana produksi minyak gosok Tawaang sebagai langkah awal dalam rangka pengurusan izin edar produk tersebut.
Dalam kegiatan pendampingan pelaku usaha hadir pula Sekretaris Dinas bpk Sonny Poli, SE sebagai sekretaris dinas PM-PTSP Kabupaten Minahasa Selatan serta Ibu Hernie SE sebagaiPjs Kepala Desa Tawaang.
Dalam kesempatan, BBPOM di Manado memaparkan terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi. Agung menjelaskan persyaratan tersebut diperlukan agar dari para pelaku usaha dapat konsisten memproduksi minyak tawaang yang bermutu.
“Jika ada hal-hal yang masih perlu dikonsultasikan, kami dari Balai Besar POM di Manado siap untuk mendampingi. Kami ingin minyak tawaang dapat terus berproduksi sebagai salah satu produk local yang telah ada eksis sejak puluhan tahun.”, Jelas Agung
“Dalam kesempatan ini, kami juga ajak PM-PTSP kab. Minahasa Selatan agar ada kesepamahaman terkait izin yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha minyak tawaang. Karena dalam pengurusan izin edar produk obat dan makanan perlu aspek legalitas pendirian perusahaan. Sehingga perlu peran PM-PTSP sebagai salah satu lembaga yang berwenang dalam pengurusan perizinan” tutup Agung.
(Lanny-Salman)
Agung Putra
Bagaimana cara penggunaan nya,,apa di’campur air,,lalu di’minum???
Admin BBPOM Manado
Untuk penggunaannya disarankan untuk penggunaan luar saja, bukan untuk diminum. Untuk penggunaan sebagai obat minum belum dianjurkan karena masih harus di lakukan serangkaian proses pengujian produk pada laboratorium agar mendapat ijin edar resmi dari Badan POM RI. Semoga bermanfaat.