SHOPPING CART

close

Jelaskan Pengawasan Produk Perikanan, BBPOM Di Manado Hadir Di Forum Koordinasi Pengawasan UPI Lingkup Pangkalan PSDKP Bitung

Rabu, 31 Maret 2021. BBPOM di Manado hadir memenuhi undangan Pangkalan PSDKP Bitung dalam forum Koordinasi Pengawasan UPI Lingkup Pangkalan PSDKP Bitung. Kegiatan ini dibuka oleh Donny Muhammad Faisal, S.St.Pi, S.Pi, M.Si sebagai Kepala Pangkalan PSDKP Bitung. Sementara dari pihak BBPOM di Manado, Ibu Dra. Sarinah hadir mewakili Kepala BBPOM di Manado sebagai Narasumber. Selain itu juga hadir Heryati Setyaningsih, S.Pi, M.P. selaku Pengawas Perikanan Madya dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan DITJEN PSDKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Kegiatan ini dilakukan secara luring di Hotel Swiss Bell Manado dan diikuti oleh perwakilan PSDKP se-Sulawesi.

Dalam pembukaan, Donny menyampaikan “Pengawasan Perikanan bertujuan untuk pengendalian sumber daya perikanan agar tetap lestari dengan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha di sector perikanan serta penegakan hukum bagi siapapun yang tidak taat terhadap aturan operasional di sector Perikanan”

“Undang-Undang Cipta Kerja tentunya akan berdampak terhadap berbagai sector di negeri ini, begitu juga sector perikanan. Oleh karena itu, kami mengundang dari Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan DITJEN PSDKP Kementrian Kelautan dan Perikanan serta kami mengundang juga BBPOM di Manado sebagai salah satu mitra kami dalam melakukan pengawasan produk perikanan”. Jelas Donny.

Dalam pemaparan materi terkait pengaruh UU Cipta Kerja pada sector perikanan, Heryati menjelaskan “UU No 1 Tahun 2020 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja tidak menghapus Undang-Undang sebelumnya seperti UU 31/2004 jo UU 45/2009; UU 27/2007 jo UU 1/2014; UU 32/2014; UU 7/2016 melainkan mengintegrasikan undang-undang tersebut“

“Fungsi pengawasan pada Undang-Undang Cipta Kerja lebih bertujuan pemenuhan terhadap standar nasional dalam menjaga mutu berbagai produk perikanan. Kemudian pada era Undang-Undang Cipta Kerja akan selalu berhubungan dengan OSS dimana data pelaku usaha pada OSS akan digunakan s ebagai database pengawasan”, jelas Heryati

“Pada era Undang-Undang Cipta Kerja, akan lebih mengedepankan sanksi administrative terkait perizinan berusaha, namun bukan berarti Sanksi Pidana akan hilang”, ucap Heryati.

“Sanksi Pidana akan tetap ada bagi para pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dan menanggapi  Sanksi Administratif yang diberikan hingga masa tenggang habis dan juga Pidana dapat diberikan langsung jika tindak pidana mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda, keselamatan, keamanan, kesehatan,dan lingkungan”, tegas Heryati.

Sementara Sarinah dalam kesempatan tersebut menjelaskan peran pengawasan produk perikanan yang melibatkan berbagai instansi tidak hanya BPOM dalam hal ini diwakili BBPOM di Manado untuk wilayah Sulawesi Utara. “Pengawasan produk perikanan setidaknya ada empat instansi yang terlibat yaitu, Dinas Perikanan untuk komoditi ikan segar, kemudian Dinas Kesehatan dan Dinas Pangan untuk produk olahan ikan siap saji dan terakhir oleh BPOM untuk produk olahan ikan yang dikemas termasuk ikan olahan beku.” Jelas Sarinah.

“Dari data tiga tahun ini, kami mengawasi berbagai produk pangan olahan termasuk ikan olahan didalamnya. Telah terjadi penurunan yang luar biasa terkait penggunaan bahan berbahaya yang dilarang ditambahkan pada pangan diantaranya formalin, boraks dan pewarna tekstil rhodamine B”, ungkap Sarinah

“Hal ini tidak lepas dari upaya penindakan bagi pelaku usaha yang menggunakan bahan berbahaya tersebut meski telah diberi peringatan berkali-kali oleh BBPOM di Manado sebagai upaya pembinaan sebelumnya”, selain itu juga dilakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi secara intansif kepada masyarakat pada berbagai komunitas, terang Sarinah.

“Melihat pemaparan terkait Undang-Undang Cipta Kerja, maka nanti tantangan bagi kita sebagai pemerintah dituntut kemampuan untuk kerja kolaborasi antar instansi yang terkait pada satu sector-sektor yang menyentuh perizinan dan pengawasan. Oleh Karena itu kami dari BBPOM di Manado akan selalu membuka pintu komunikasi dengan berbagai pihak demi kemajuan bangsa khususnya masyarakat Sulawesi Utara” Tutup Sarinah.

Tags:

0 thoughts on “Jelaskan Pengawasan Produk Perikanan, BBPOM Di Manado Hadir Di Forum Koordinasi Pengawasan UPI Lingkup Pangkalan PSDKP Bitung

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK