Pemusnahan Arsip Inaktif BBPOM di Manado
Manado-Kamis 13 Februari 2020 Badan POM musnahkan beberapa arsip inaktif di Lingkungan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Manado. Pemusnahan arsip ini di lakukan guna menciptakan tata kelola kearsipan sesuai Undang-undang No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta diatur pula dalam peraturan pemerintah No 28 Tahun 2016.
Kepala BBPOM di Manado mengatakan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk meniadakan fisik dan informasi arsip sehingga tidak terdapat penumpukan arsip pada unit kerja.
Pemusnahan arsip ini dilakukan oleh Pimpinan Unit Kearsipan I yang diwakilkan oleh Kepala Sub Bagian Kinerja dan Disiplin Hendra Fitrianto, SE dan disaksikan oleh Perwakilan Inspektorat II, Kepala Balai Besar POM di Manado, Perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Utara, dan Arsiparis Unit Kearsipan I. Dokumen arsip yang dimusnahkan sebanyak 166 berkas.
Tinggalkan Balasan