Penjelasan Badan POM RI tentang Produk Johnson Baby Powder
PENJELASAN BADAN POM RI
Tentang
PRODUK JOHNSON BABY POWDER
Sehubungan informasi dari US Food and Drug Administration (US FDA) terkait penarikan secara sukarela produk Johnson’s Baby Powder di Amerika Serikat pada 18 Oktober 2019, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
- engujian dilakukan US FDA terhadap produk Johnson’s Baby Powder lot #22318RB produksi Amerika yang terkontaminasi chrysotile fibers, salah satu jenis asbestos yang merupakan senyawa karsinogen.
- Menurut US FDA, kontaminasi asbestos dapat terjadi apabila area penambangan bahan baku talk tidak dipilih secara teliti dan tidak ada langkah pemurnian terhadap bahan baku talk tersebut.
- Dalam Peraturan Badan POM No. 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, asbestos termasuk bahan yang dilarang dalam kosmetika.
- Sampai saat ini belum ada peraturan terkait batasan cemaran asbestos, baik di Indonesia, ASEAN, maupun Amerika.
- Produk Johnson’s Baby Powder yang ternotifikasi di Badan POM merupakan produk lokal (diproduksi di Indonesia) dan impor (berasal dari Filipina dan Thailand). Berdasarkan data pemasukan produk tersebut ke Indonesia tahun 2019, tidak terdapat produk dengan nomor bets yang sama dengan produk yang terkontaminasi di Amerika.
- Berdasarkan pengawasan Badan POM, produk Johnson’s Baby Powder yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Namun demikian untuk menjamin keamanan, manfaat, dan mutu kosmetika yang digunakan masyarakat, Badan POM tetap melakukan pengawasan terhadap produk tersebut, melalui sampling serta pengujian produk Johnson’s Baby Powder di peredaran.
- Hasil sampling dan pengujian terhadap produk Johnson’s Active Fresh Baby Powder, Johnson’s Baby Powder, dan Johnson’s Cornstarch Baby Powder menunjukkan negatif atau tidak mengandung asbestos.
Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini serta akan terus memperbarui informasi sesuai data terbaru. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 08121-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, email halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Tinggalkan Balasan