SHOPPING CART

close

PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.07.23.24 TANGGAL 25 JULI 2023 TENTANG KEAMANAN PEMANIS BUATAN ASPARTAM

PENJELASAN BPOM RI

NOMOR HM.01.1.2.07.23.24 TANGGAL 25 JULI 2023

TENTANG

KEAMANAN PEMANIS BUATAN ASPARTAM

 

Sehubungan dengan penjelasan dari Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) pada 14 Juli 2023 terkait kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam (Aspartame Hazard and Risk Assesment) oleh Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC), BPOM RI menyampaikan informasi sebagai berikut:

  1. Dalam penjelasan WHO sebagaimana dimaksud di atas menyatakan bahwa:
    1. IARC sebagai lembaga di bawah WHO yang melakukan kajian bahaya, mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia). Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
    2. JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada. Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan, yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.
    3. Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.
    4. IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
  2. Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan dan berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
  3. Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
  4. Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam  PerBPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan. BPOM belum perlu melakukan perubahan regulasi penggunaan aspartam pada pangan olahan. Namun, tetap memonitor perkembangan lebih lanjut mengenai kajian keamanan aspartam oleh IARC dan JECFA.
  5. BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) di sarana produksi. BPOM juga memonitor pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.
  6. BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk pangan olahan. Selalu ingat “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa), termasuk membaca peringatan pada label sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.

__________________________________________________________________________________

Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan obat dan makanan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @bpom_ri, Twitter @bpom_ri, Facebook Page @bpom.official, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Tags:

0 thoughts on “PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.07.23.24 TANGGAL 25 JULI 2023 TENTANG KEAMANAN PEMANIS BUATAN ASPARTAM

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK