SHOPPING CART

close

Produk Cokelat Merek Kinder Yang Terdaftar Di Badan POM Dapat Beredar Kembali

PENJELASAN BADAN POM RI

Tentang

Produk Cokelat Merek Kinder yang Terdaftar di Badan POM Dapat Beredar Kembali

 

Menindaklanjuti Penjelasan Badan POM RI Tentang Penarikan Produk Cokelat Merek Kinder Asal Belgia di Inggris dan Beberapa Negara Uni Eropa di Website resmi Badan POM pada tanggal 11 April 2022, Badan POM RI memandang perlu menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

  1. Telah dilakukan sampling secara acak dengan mempertimbangkan keterwakilan di wilayah Indonesia berdasarkan kajian risiko dan pengujian terhadap produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang terdaftar di Indonesia.  Hasil pengujian laboratorium Badan POM menunjukkan ketiga produk tersebut NEGATIF cemaran Salmonella.
  2. International Food Safety Authorities Network Global Alert (INFOSAN) telah menyampaikan informasi tambahan pada 10 April 2022, bahwa produk cokelat merek Kinder asal Belgia tersebar di 77 (tujuh puluh tujuh) negara, namun tidak termasuk di Indonesia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik di luar negeri tersebut tidak terdaftar di Badan POM.
  3. Berdasarkan hasil analisis risiko terhadap keamanan pangan produk cokelat merek Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls yang dihentikan sementara waktu peredarannya di Indonesia, maka dengan ini diumumkan bahwa produk tersebut dapat beredar kembali di Indonesia sejak penjelasan publik ini diterbitkan.
  4. Masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
Tags:

0 thoughts on “Produk Cokelat Merek Kinder Yang Terdaftar Di Badan POM Dapat Beredar Kembali

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK