Selama Ramadhan, BBPOM Di Manado Amankan Ribuan Pangan Tidak Memenuhi Syarat dan Ilegal di Sulawesi Utara
Senin, 10 Mei 2021. Balai Besar POM di Manado menggelar Publikasi Penyampaian Hasil Instesifikasi Pengawasan Pangan selama bulan Ramadhan 1442 H/2021 yang dilaksanakan di Aula BBPOM di Manado. Agung Kurniawan, ST selaku Plt Kepala Balai Besar POM di Manado memimpin penyampaian hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan dengan didampingi oleh Dra. Maria Sarlota Patabang, Apt sebagai Koordinator Bidang Infokom dan Ibu Selvitarena, S.Si., Apt sebagai subkordinator Inspeksi BBPOM di Manado.
Dalam Forum tersebut disampaikan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado menemukan berbagai jenis pangan illegal dan tidak memenuhi persyaratan yang berhasil diamankan selama Ramadan tahun ini.
Plt Kepala Balai Besar POM di Manado Agung Kurniawan ST membeberkan temuan hasil intensifikasi, diantaranya pihaknya menemukan ada 3.252 kemasan produk tidak memenuhi ketentuan (TMK), sebanyak 2.666 kemasan kedaluarsa, 589 kemasan produk rusak yang sudah legal, dan tanpa ijin edar (TIE) ada tiga kemasan dengan nilai ekonomisnya sebesar Rp 21.149.150.
Ia menuturkan, pihaknya bertanggung jawab terhadap keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat. Pengawasan keamanan produk makanan selama Ramadan atau intensifikasi lanjutnya, dilaksanakan karena ada kebutuhan pangan yang cenderung meningkat.
“Jadi tentunya volume frekuensi itu dibandingkan dengan hari-hari biasanya terjadi lonjakan. Intensifikasi kita fokuskan pada produk-produk yang tentunya TMK dalam pemenuhan keamanan mutu dan gizi dari produk, makanan olahan yang terkemas TIE, kedaluarsa, dan kemasan produk rusak. Targetnya pada pelaku usaha yang pertama pelaku usaha produsen, distribusi, dan pengawasan jajanan buka puasa (takjil). Untuk takjil kita membeli sampling dan diuji cepat di mobil laboratorium keliling kami. Pengawasan ini tidak bisa dilakukan menyeluruh jadi kita random sampling secara acak dan ada pertimbangannya,” terangnya.
Lanjut Kurniawan, sedangkan untuk jumlah penjual takjil yang diperiksa sebanyak 126 dan 217 sampel takjil yang diuji. “Alhamdulillah puji syukur dari pelaksanaan pengambilan sampling yang diuji kita tidak menemukan pangan yang terkontaminasi mengandung bahan berbahaya formalin, rhodamine B dan boraks. Jadi ini peningkatan yang positif dibanding tahun-tahun sebelumnya di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya.
Sementara itu, produk pangan temuan tersebut dilakukan pemusnahan oleh pemilik terhadap 2.582 kemasan dan 670 kemasan dikembalikan ke penyalur dimana ini berkaitan dengan kerjasama kedua belah pihak. Hal ini dilakukan agar proses pengawasan dan pengamanan temuan tersebut meminimalkan kerugian yang harus ditanggung oleh pelaku usaha.
Pihaknya mengimbau kepada produsen atau distributor agar tetap selalu atau meningkatkan penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Kemudian distribusi dan ritel khususnya distributor atau pelaku ritel agar menjamin atau mengendalikan produk-produk yang tanpa ijin, kadaluarsa, rusak dan TMK.
“Untuk konsumen kami selalu mendorong agar menjadi konsumen yang cerdas dalam membeli atau mengkonsumsi pangan yang aman melalui cek KLIK yaitu cek kemasan, label, ijin dan kadaluarsa.Ini adalah salah satu cara menurut kami untuk konsumen sama-sama melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar untuk dikonsumsi secara aman,” Tutup Agung
Tinggalkan Balasan