SHOPPING CART

close

Tim Penindakan BBPOM di Manado ciduk residivis pengedar Trihexyphenidil Ilegal

Manado – Sabtu, 12 Agustus 2023, tim Penindakan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado bersama dengan tim Polda Sulawesi Utara, melakukan kegiatan penindakan berupa penangkapan terhadap MRH alias Ners, residivis pengedar Trihexyphenidil ilegal yang baru bebas bersyarat beberapa minggu yang lalu. Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi Trihexyphenidil ilegal di salah satu jasa expedisi di kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan informasi intelijen dan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan tim penindakan BBPOM di Manado.

Dalam operasi penindakan ini diamankan satu paket seberat 2 kg, berisi 8 bungkus plastik (8423 tablet) Trihexyphenidil ilegal dan 3 strip berisi masing-masing 10 tablet Trihexyphenidil ilegal, dengan nilai ekonomi sekitar 120 juta rupiah. Obat-obat ilegal tersebut kemudian disita dan akan dijadikan barang bukti. Sementara itu, penerima paket akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Kesehatan.

BBPOM di Manado senantiasa meningkatkan pengawasan peredaran Obat dan Makanan di provinsi Sulawesi Utara untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan Obat. Selain itu, BBPOM di Manado juga senantiasa menghimbau serta memberikan informasi dan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan Obat dan penggunaan Obat Ilegal, agar masyarakat dapat berhati-hati dan cerdas menggunakan Obat sesuai keperluan.

Tags:

0 thoughts on “Tim Penindakan BBPOM di Manado ciduk residivis pengedar Trihexyphenidil Ilegal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

×

 

Layanan ULPK

Baai Besar POM di Manado

× Hallo ULPK