Undang Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung dan KPKNL Manado, BBPOM Di Manado Update Peraturan Pajak Di Era COVID-19
MANADO – Selasa, 11 Mei 2021. Balai besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Manado melaksanakan sosialisasi dengan tema Bimbingan Teknis Ketatausahaan Perpajakan dan BMN bersama Ahmad Endang dari KPKNL Manado dan Ony Devita Sintyasari serta Yubilly Marshel Gerald Renauld Nangka dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung sebagai narasumber, yang dilaksanakan di aula Balai Besar POM di Manado dan dihadiri oleh pegawai bagian tata usaha, penanggung jawab bidang bidang, pengelola bmn termasuk persediaan, ppk dan pejabat pengadaan.
“terima kasih kepada narasumber yang telah berkenan untuk dapat memberikan keluangan waktu untuk bisa sharing pelaksanaan ketatausahaan dalam hal ini perpajakan dan pengelolaan barang milik Negara yang tentunya kami masih perlu untuk merefresh dan tentunya ada beberapa hal hal yang update atau informasi yang perlu dan mungkin belum di paparkan kepada kami” ujar Agung Kurniawan dalam sambutan selaku Plt. Balai Besar POM di Manado.
“Ini bentuk bagian dari pengembangan kompetensi kita, yang harapannya dalam pengelolaan terkait dengan pengelolaan kegiatan dan keuangan khususnya pelaksanaan pembayaran pajak, kewajiban pajak dsb yang harus kita penuhi, dan pelaksanaan pengelolaan bmn yang harapannya tentunya ini menjadi sorotan secara khusus atas kepatuhan laporan keuangan kita sehingga ini menjdi sangat krusial. Dimana disini muaranya adalah penyajian pelaporan keuangan yang actual yang kita harapkan tersaji dengan baik” lanjut Agung.
Pengelolaan barang milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendpatan dan belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Hasil cairan anggaran dapat berupa barang atau uang. Adapun lingkup pengelolaan bmn meliputi perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan,pemeliharaan, penilaian, penghapusan,pemindahtanganan, penatausahan, serta pengawasan/pengendalian.
“BBPOM di Manado merupakan wajib pajak yang ditahun 2020 baru bergabung ke KKP Pratama Bitung, sebelumnya ada peraturan PMK No.231 BBPOM di Manado Masih tergabung di KKP Pratama Manado. Jadi, karena adanya perubahan peraturan pmk 231 maka sejak Juli 2020 tempat kedudukan terdaftarnya menjadi berubah di KKP Pratama Bitung” ujar Devita
Sejak Juli 2020 bpom ini masuk dalam pengawasan KKP Pratama Bitung. Pada tahun 2020 setoran pajak dari BBPOM di Manado yang dibayarkan totalnya 347 juta itu hanya dalam waktu Juli sampai Desember 2020. Tahun 2021 dalam 5 bulan baru masuk senilai 182 juta.
“Setiap uang yang keluar dari kas Negara itu ada wajib perpajakannya, sehingga harus dipertanggung jawabkan. Kita sebagai abdi Negara, kita sama sama punya kewajiban mengamankan penerimaan Negara. Karena penerimaan Negara ini di 2020 dan 2021 adany covid semua anggaran bisa dibilang hampir semua terserap kesitu. Jika kita tidak mengamankan penerimaan Negara ini nanti khawatir apa yang akan digunakan untuk mengoperasionali kegiatan di Negara ini, sehingga kita harus memiliki pemahaman yang sama.” Jelas Ahmad
“Kami dari KKP Pratama Bitung memiliki tugas untuk mengawasi dan melakukan pendampingan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.” Ucap Ahmad
“Covid terjadi di 2020, ini banyak merubah secara proses bisnis belanja diseluruh skpd. Tidak hanya skpd vertical tetapi juga sampai didaerah bagan desa. Karena sebagian besar orang yang tahu bahwa belanja covid itu bebas pajak, sehingga banyak SKPD vertical bahkan daerah yang tidak menyetor pajaknya.” Ungkap Ahmad.
“Pemerintah membebaskan pajak untuk belanja covid, akan tetapi berdasarkan syarat tertentu. Yakni Badan atau instansi pemerintah yang ditugaskan berdasarkan SK Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 serta terdapat anggaran penugasan penanganan covid. “ Papar Ahmad
(Nur Syamsiah – Salman)
Tinggalkan Balasan